You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Harga Maksimum Gas Elpiji 3 Kg Di Pangkalan Rp 16 ribu
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Agen Dilarang Jual Gas 3 Kilo Lebih dari Rp 16 Ribu

Masyarakat kini tak perlu resah lagi dengan semakin tingginya harga gas subsidi. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan penjualan harga gas 3 kilogram yang tidak boleh dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu.

Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi megatakan, aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Tingkat Pangkalan. Ia mengimbau kepada seluruh agen dan pangkalan gas untuk tidak menjual gas di luar harga maksimum yang telah ditentukan.

Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak

“Seluruh agen dan pangkalan agar menjual dengan harga yang disesuakan oleh gubernur,” katanya, Kamis (12/3).

Anas juga meminta kepada pihak PT Pertamina agar menyediakan stok yang cukup sehingga kekhawatiran kenaikan harga gas subsidi tidak terjadi lagi. Ia juga mengancam akan menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi batas maksimum sesuai aturan Pergub tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Sudin Perindutrian dan Energi untuk melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Pergub No 4 Tahun 2015 serta memonitor kesediaan gas di agen dan pangkalan.

“Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye24395 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11385 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6824 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3734 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1764 personFolmer