Agen Dilarang Jual Gas 3 Kilo Lebih dari Rp 16 Ribu
Masyarakat kini tak perlu resah lagi dengan semakin tingginya harga gas subsidi. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan penjualan harga gas 3 kilogram yang tidak boleh dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu.
Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi
Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi megatakan, aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Tingkat Pangkalan. Ia mengimbau kepada seluruh agen dan pangkalan gas untuk tidak menjual gas di luar harga maksimum yang telah ditentukan.
Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak
“Seluruh agen dan pangkalan agar menjual dengan harga yang disesuakan oleh gubernur,” katanya, Kamis (12/3).
Anas juga meminta kepada pihak PT Pertamina agar menyediakan stok yang cukup sehingga kekhawatiran kenaikan harga gas subsidi tidak terjadi lagi. Ia juga mengancam akan menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi batas maksimum sesuai aturan Pergub tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Sudin Perindutrian dan Energi untuk melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Pergub No 4 Tahun 2015 serta memonitor kesediaan gas di agen dan pangkalan.
“Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi,” tegasnya.